Berikut ini kami sampaikan Syarat dan Kondisi Pembelian Kavling dengan Menggunakan Skema Cicilan
1. Booking fee dibayarkan pada saat sudah melakukan konfirmasi untuk pemesanan kavling yang diinginkan. BF ini akan membuat pengembang tidak akan melakukan penjualan kavling tersebut kepada calon pembeli yang lain.
Besaran Booking Fee adalah Rp 5.000.000 untuk semua jenis dan type kavling
2. Pembayaran DP1 dilakukan 1 hari sebelum penandatanganan PPJB di hadapan notaris
3. Pembayaran DP2 dilakukan 30 hari setelah pembayaran DP1
4. Pembayaran DP3 dilakukan 30 hari kemudian setelah DP2 diterima
5. Pembatalan pembelian kavling setelah pembayaran Booking Fee namun sebelum PPJB, maka booking fee dianggap hangus
6. Pembatalan pembelian kavling setelah PPJB dan setelah ada pembayaran DP ataupun cicilan, maka booking fee dianggap hangus dan penalty senilai 5% dari total setoran yang telah dilakukan (termasuk nilai booking fee juga)
7. Tidak melakukan pembayaran cicilan selama 3x atau 3 bulan berturut-turut maka pembeli dianggap membatalkan pembelian, maka booking fee dianggap hangus dan penalty senilai 5% dari total setoran yang telah dilakukan (termasuk nilai booking fee juga)
8. Pengembalian dana kepada pembeli dilakukan paling cepat 14 hari kerja dan paling lambat 30 hari kerja sejak konfirmasi pembatalan diterima oleh pengembang
8. Pengembalian dana kepada pembeli dilakukan paling cepat 14 hari kerja dan paling lambat 30 hari kerja sejak konfirmasi pembatalan diterima oleh pengembang
9. Bila pembeli hendak melakukan pengalihan hak setelah PPJB, maka akan dikenakan biaya pengalihan hak sebesar Rp 2 juta untuk biaya notaris dan Rp 2.5 juta untuk biaya administrasi ke pengembang.
Informasi hubungi team Marketing Grand Impressa Sawangan
> Elycia : 0812-2222-4078
> Andi : 0813-1699-8989
> Amir : 0812-8380-312
> Anggi : 0817-840-040
> Betha : 0811-1987-781
> Kukuh : 0812-2027-9526
> Oka : 0812-1800-3352
No comments:
Post a Comment